Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dari Undang-undang tersebut, maka diharapkan seorang guru harus profesional. Selain itu, dengan adanya Undang-undang tersebut derajat guru pun mulai terangkat. Namun proses pengembangan guru menjadi lebih profesional tersebut merupakan masalah dan tanggung jawab komunal, bukan sporadis dan apriori. Lalu, apakah indikator-indikator guru profesional itu? Indikator-indikator tersebut bisa dilihat dari :
1. Kualifikasi pendidikan
terdiri dari :
a. berpendidikan S.1 dan atau D.4
b. bersertifikasi pendidikan profesi guru.
2. Kinerja dalam kompetensi Akademik, Sosial, Pedagogik dan Profesional.
Sedangkan 8 karakteristik profesi guru yakni :
1. Kode etik
2. Pengetahuan yang terorganisir
3. Keahlian dan kompetensi yan bersifat khusus
4. Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan
5. sertifikasi keahlian
6. Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tanggungjawab
7. Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi
8.Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi mal praktek oleh anggota profesi.