Kamis, 07 Juli 2022

KHUTBAH JUM’AT: KEUTAMAAN IBADAH KURBAN Oleh : Royo Eko Wardoyo, S.Pd اَلْحَمْدُ ِللّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ . وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إَلاَّ اللّٰه وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَنْ صَلَّى وَنَحَرَ وَحَجَّ وَاعْتَمَرَ ، وَوَقَفَ بِعَرَفَةَ وَاْلمَشْعَرِ . نَبِىٌّ مَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ عَلَى أَجْمَلَ مِنْهُ وَجْهًا وَلاَ اَنْوَرَ . وَلاَ أَرْفَعَ قَدْرًا مِنْهُ وَلاَ أَكْبَرَ . نَبِيٌّ خُصَّ بِبِعْثَتِهِ إِلَى اْلأَسْوَدِ وَاْلأَحْمَرِ . نَبِىٌّ خَصَّهُ اللّٰه تَعَالَى بِالشَفَاعَةِ الْعُظْمَى يَوْمَ اْلفَزَعِ اْلأَكْبَرِ. نَبِيٌ غَفَرَ اللّٰه لَهُ مَا تَقَدَّمَ وَمَا تَأَخَّرَ . الَلَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ أَذْهَبَ اللّٰه عَنْهُم الرِّجْسَ وَطَهَّرَ اللّٰه أَكْبَرُ ( أما بعد ) فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ ، اِتَّقُوا اللّٰه تَعَالَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هَذَا يَوْمٌ فَضِيْلٌ ، وَعِيْدٌ جَلِيْلٌ . فَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ عَنْ سَيِّدِ اْلبَشَرِ صَلىَّ اللّٰه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيِّنُوْا أَعْيَادَكُمْ بِالتَّكْبِيْرِ . إِنَّ اَحْسَنَ مَا تَلاَهُ التَّالُوْنَ كَلاَمُ مَنْ أَدَلَّ وَأَعَزَّ وَقَدَّمَ وَأَخَّرَ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . اِنَّا اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ . باَرَكَ اللّٰه لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ . وَتَقَبَّلَ بِتِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ . أُوْصِيْكُمْ عِبَادَ اللّٰه وَإِياَّيَ بِخُسْنِ الطَّاعَةِ واَلتَّقْوَى لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ . وَاسْتَغْفِرُ اللّٰه الْعَظِيْمَ لِي وَلَكُمْ فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَا نَجَاةَ التَّائِبِيْنَ Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Pada kesempatan khutbah Jum’at ini, setelah memuji kepada Allah SWT, bershalawat kepada Baginda Nabi Agung Muhammad SAW, keluarga, serta sahabatnya, saya mengajak kepada diri saya sendiri dan saudara-saudara sekalian, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Yakni dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, dalam kondisi apapun, saat sehat, sakit, kaya, miskin, bahagia, ataupun derita. Karena hanyalah orang-orang yang bertakwa yang memiliki kemuliaan di sisi-Nya. Kekayaan itu tidak akan abadi, kemiskinan pun tidak akan selamanya. Bahagia dan derita, pun juga demikian adanya, datang silih berganti. Hanyalah amal shalih dan ketakwaan seorang hamba, yang dapat mengantarkannya meraih kebahagiaan yang abadi selamanya, hidup bahagia di surga kelak. Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Bulan ini merupakan bulan yang agung bagi kita semua, bulan di mana umat Islam menunaikan ibadah haji di Baitullah dan berkurban. Seluruh umat Islam berkumpul untuk menjalani sunnah Nabi Ibrahim AS, menyembelih kurban, serentak mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kita ingat sebuah peristiwa suci pada bulan ini, yakni Nabi Ibrahim AS mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putra kesayangannya, Nabi Ismail AS. Beliau melaksanakan perintah tersebut dengan sabar dan tabah walaupun harus menukar dengan nyawa anaknya. Demikian juga putranya, ia berkata; “Wahai ayah, laksanakanlah apa yang diperintahkan kepada engkau, insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Patut kita jadikan i’tibar (tauladan), di mana seorang hamba Allah SWT mendapat perintah menyembelih putra kesayangannya, dihadapi dengan ketabahan dan kesabaran menjalaninya. Akhirnya Allah SWT menggantinya dengan kambing gibas yang gemuk. Begitulah Allah memberi balasan bagi orang-orang yang taat. Kisah ini diabadikan dalam surat As-Shooffat ayat 102-105. Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Seabad kehidupan Nabi Ibrahim AS penuh dengan perjuangan, jihad, perang melawan kebodohan dan kefanatikan kaumnya yang menyembah berhala. Sebagai nabi yang menyerukan tauhid, Nabi Ibrahim AS melaksanakan tugas-tugas yang berat di dalam sistem sosial yang carut marut. Seabad lamanya Nabi Ibrahim AS menanggung segala macam siksaan, ancaman dan segala jenis teror. Namun ia berhasil menanamkan kesadaran dan keimanan dalam diri umatnya. Ada satu hal yang belum berhasil bagi Nabi Ibrahim AS, yaitu hingga umur seabad ia belum dikaruniai anak. Sebagai manusia normal tentu ia ingin mempunyai anak, sedang istrinya mandul dan ia sendiri telah berusia seabad lebih. Allah SWT Maha Mengetahui atas penderitaan Nabi Ibrahim AS, maka Allah SWT memberikan hadiah melalui seorang istri keduanya bernama Hajar, seorang putra bernama Ismail. Ismail bukan hanya seorang putra bagi ayahnya, lebih dari itu Ismail adalah buah hatinya yang sangat dicintainya, dan diharapkan kelak menjadi penerus perjuangan dakwahnya. Di tengah-tengah kegembiraan Nabi Ibrahim AS, tanpa diduga, Allah SWT menurunkan wahyu untuk menyembelih Ismail dengan tangannya sendiri. Betapa goncangnya jiwa Nabi Ibrahim As ketika menerima wahyu itu, sebagai hamba Allah yang paling patuh dan taat, gemetar dan goncang batinnya. Nabi Ibrahim As mengalami konflik batin, menghadapi perintah Allah Swt tersebut. Siapakah yang lebih disayang, Allah atau Ismail? Inilah keputusan yang paling sulit diambil. Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Nabi Ibrahim AS dihadapkan kepada dua pilihan, mengikuti perasaan hatinya dengan menyelamatkan Ismail yang paling disayang atau mentaati perintah Allah SWT dengan mengorbankan Ismail. Ia harus memilih satu di antara keduanya, cinta atau kebenaran. Cinta merupakan tuntutan hidupnya dan kebenaran merupakan tuntutan agamanya. Sadar bahwa Allah Swt adalah Yang Maha Penguasa dan Pemilik segala-galanya di alam ini, dan yakin bahwa Allah Tuhan Yang Maha Bijaksana, tidak akan menyengsarakan hambanya, maka Nabi Ibrahim AS memilih taat dan patuh terhadap perintah Allah SWT, siap menyembelih anaknya, Ismail. Allah Swt berfirman: وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَشَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ Artinya : “Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 216) Demikianlah betapa berat pengorbanan Nabi Ibrahim AS, dalam kondisi konflik batinnya dan pertempuran hebat tadi. Nabi Ibrahim As tampil sebagai pemenang, ia dengan rela mengorbankan yang sangat ia cintai, yaitu Ismail. Meskipun setan al-khannas menggoda dengan membisikbisikkan dan membuat was-was dalam hatinya, untuk tidak melaksanakan perintah Allah Swt tersebut, Nabi Ibrahim AS berketetapan untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Maka dipanggilah anaknya, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an: فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ Artinya : “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim! ٍ sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. ) Ash-Shaffat: 102-105). Ternyata puteranya, Ismail pun dengan tabah dan sabar memberikan kepatuhan terhadap ayahnya, dan siap pula menerima perintah Allah SWT. Demikian pula ibunya, Sayyidah Hajar, tabah dan sabar menerima perintah Allah SWT, dengan keyakinan bahwa Allah Swt tak akan menzalimi hamba-Nya. Allah SWT memang Maha Bijaksana, perintah tersebut rupanya hanya untuk menguji keimanan dan keteguhan Nabi Ibrahim As, dan akhirnya diganti dengan seekor kambing gibas yang gemuk. Peristiwa tersebut kini disyariatkan bagi kita sekalian baik dalam ibadah haji maupun ibadah kurban. Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Allah Maha Besar telah memberikan sebuah pelajaran, dan pada hari yang mulia ini marilah kita ambil pelajaran dari kisah suci tersebut. Pertama, bahwa Allahlah Tuhan Yang Maha Agung, Penguasa dan Pemilik alam ini. Sedangkan kita manusia adalah hamba Allah Swt, yang sangat kecil di hadapan-Nya. Karena itu, sudah selayaknya kita taat dan patuh kepadanya, serta siap melaksanakan perintah Allah SWT, dan mampu mengorbankan kepentingan sendiri, meskipun itu yang kita cintai. Allah SWT Berfirman: لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui. (QS. Ali Imron: 92) Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa, seseorang belum mencapai tingkat pengabdian yang tinggi, sehingga ia mampu menginfakkan miliknya yang disenanginya. Kedua, untuk menjadi orang yang patuh dan taat kepada Allah Swt, atau untuk melaksanakan perintah Allah Swt, tentu banyak godaan dan gangguan, setan akan membisik-bisikkan dalam hati kita sehingga menjadi waswas dan ragu-ragu. Di sinilah kita diuji, apakah kita bisa mengalahkan gangguan setan, atau malah kita yang kalah dan tak mampu membebaskan diri dari godaan setan. Kalau kita kalah terus, maka bisa jadi kita malah akan menjadi kawan setan. Bulan Dzulhijjah ini mengingatkan kita agar jangan sampai kita kalah terus, sebaliknya kita harus mampu menang sebagaimana Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Ketiga, kita perlu terus berupaya untuk menjadikan keluarga kita sebagaimana keluarga Nabi Ibrahim As. Nabi Ibrahim As sebagai ayah yang sangat patuh dan taat kepada Allah Swt, namun tidak otoriter, diajaknya Nabi Ismail As berdialog terlebih dahulu, “Bagaimana pendapatmu, wahai anakku, terhadap perintah Allah ini”. Ternyata hasil didikan Nabi Ibrahim As luar biasa, yaitu Ismail memiliki keimanan yang tinggi. Demikian pula ibunya, walaupun dengan rasa berat, ia ikhlaskan Nabi Ibrahim As melaksanakan perintah Allah SWT. Keyakinan bahwa Allah Swt tidak akan menzalimi hamba-Nya inilah yang membuat dia rela dan patuh. Karena Nabi Ibrahim As telah lulus dalam menghadapi ujian berat tersebut, maka Allah Swt akan memberikan apapun yang dia minta kepada-Nya. Nabi Ibrahim As hanya meminta tiga hal: Pertama, memohon agar negeri Mekah dijadikan negeri yang aman dan penduduknya banyak rizkinya; kedua, Ka’bah yang mereka bangun bersama Nabi Ismail As, dikunjungi banyak orang agar mereka mau mengingat peristiwa di zamannya; ketiga agar anak cucunya dijadikan pemimpin bagi orang yang bertakwa. Tidak ada doa untuk kepentingan sendiri, semua untuk kepentingan umat manusia. Setiap hari raya Idul Adha, kita diingatkan akan peristiwa Nabi Ibrahim As ini, agar kita sadar bahwa kita adalah hamba Allah Swt yang harus selalu taat dan patuh kepadanya, senang berkurban untuk kepentingan orang lain, bukan sebaliknya, mengorbankan kepentingan orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah… Kurban dalam bahasa Arab artinya pendekatan diri, kita menjalankan perintah menyembelih hewan kurban tiada lain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Nilai lebih dari bulan yang berbahagia ini kita bisa memperoleh ridla Allah Swt dengan menyisakan sebagian harta kita untuk membantu fakir miskin. Karena hikmah dari berbagai bentuk ibadah adalah peningkatan takwa, berusaha menjadi hamba paling mulia di sisi Allah SWT. Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 37: لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ Artinya : “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. AL-Hajj: 37) Nabi Muhammad SAW Bersabda: عَنْ اِبْنِ عَباَّسٍ رضي الله عَنْهُمَا قاَلَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلىَّ اللّٰه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ عَمَل ابْنِ آدَمَ يَوْمَ النَّخْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلىَ اللّٰهِ مِنْ إِرَاقَةِ دَمٍ . وَإِنَّهُ لَيَأْتِي بِقُرُوْنِهَا وَأَظْفَارِهَا وَأَشْعَارِهَا . وَأَنَّ الدَّمَ لَبَقَعُ مِنَ اللّٰهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ فِيْ الأَرْضِ فَطَيِّبُوْهَا نَفْسًا Artinya : “Tiada amal anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih disenangi Allah melainkan mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Dan sesungguhya ia akan datang (kelak di Hari Kiamat) dengan membawa tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Dansesungguhnya darah kurban itu akan berada di sisi Allah sebelum jatuh ke bumi”. وَعَنْهُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أُخْضُرُوْهَا إِذَا ذَبَحْتُمْ فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكُمْ عِنْدَ أَوَّلِ قِطْرَةٍ Artinya : “Hadirlah penyembelihan kurban ketika kalian semua menyembelih. Sesungguhnya dosamu akan di ampuni ketika darahnya menetes”. وَاللّٰهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُولُ , وَبِقَوْلِهِ يَهْتَدِي الْمُهْتَدُوْنَ : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ . أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم : اِنَّا اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ . جَعَلَنَا اللّٰهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ اْلأَمِنِيْنَ الْفَائِزِيْنَ وَأَدْخَلَنَا وَإِيَّا كُمْ فِيْ زُمْرَةِ عِبَادِهِ الصَّالِحِيْنَ وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّحِميْنَ
Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penerapan Kurikulum Merdeka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menandatangani keputusan terkait penerapan Kurikulum Merdeka. Kepmendikbudristek tersebut bernomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Di dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud mengacu pada: 1. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh; 2. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau 3. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh. Kurikulum tersebut mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan, ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Sedangkan Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, maka kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini. Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII. Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pelaksanaan kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan 2. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca : Keputusan Kabalitbangbuk tentang Capaian Pembelajaran Pada Sekolah Penggerak Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini. Unduh Demikian Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang tentang Penerapan Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.
Jabatan Fungsional Guru untuk Penghargaan Karir Guru Jakarta, Kemendikbud --- Sebelum tahun 1989, guru bukan jabatan fungsional maupun jabatan struktural dan pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d. Hal itu disampaikan oleh, Kepala Seksi Pengembangan Karir, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nani Parhana, dalam pleno untuk guru pada Pemilihan Guru Berprestasi Berdedikasi dan Kreativitas Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Jakarta, Kamis (15/8/2019). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pemilihan Guru Tenaga Pendidikan Berprestasi dan Berdedikasi 2019. Nani menjelaskan, pada tahun 1989 terbit Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989, yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Kemudian peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993. Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. “Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” katanya. Ia menuturkan, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 hingga kini masih berlaku, namun sedang mengalami revisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru, yang sedang dalam proses keluar. Peraturan ini lahir bulan Juli sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS. Menurutnya, tujuan guru menjadi jabatan fungsional yaitu memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru bukan yang bersifat material, tetapi penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit. “Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” ujarnya. Seorang guru PNS baru bisa memiliki jabatan fungsional apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila belum memenuhi syarat tersebut, maka PNS guru harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian dapat memiliki jabatan fungsional. Nani menjelaskan, ada beberapa syarat PNS guru memiliki jabatan fungsional yang menurut Permen PAN RB nomor 16 Tahun 2009, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Aturan terkait jabatan fungsional, lanjut Nani, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, di mana guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional pertama apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan. Menurut Nani, saat ini masih banyak guru ada yang tidak mau menjadi jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ujarnya. Padahal dengan jabatan fungsional dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, dan akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga professional, ujungnya adalah kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata," ucap Nani di depan ratusan guru berprestasi dan berdedikasi 2019.

Selasa, 17 Maret 2020

KUNJUNGAN PENGAWAS PEMBINA DALAM BIMTEK KOMPUTER SISWA










ALUN-ALUN SUMEDANG SETELAH DIRENOVASI THN 2020


IHT PENYUSUNAN KURIKULUM SMPN 3 CIMALAKA 2019/2020

TUGAS 1 (MINGGU 1)
MATERI : GETARAN DAN GELOMBANG
KELAS : VIII
SEMESTER : GENAP

1.      Apakah pengertian dari getaran?
2.      Sebutkan contoh dari getaran dalam kehidupan sehari-hari!
3.      Dalam materi getaran ada beberapa besaran yang harus kalian cari pengertiannya. Apakah yang dimaksud dengan :
a.      Amplitudo
b.      Frekuensi getaran
c.      Periode getaran
4.      Perhatikan gambar berikut ini :
Add caption
Sebutkan : a. 1 kali getaran
                 b. ¾ kali getaran
5.      Sebuah benda bergetar sebanyak 20 kali selama 5 sekon. Carilah besarnya :
a.      Frekuensi getaran
b.      Periode getaran
Rumus untuk mencari frekuensi dan periode :
f = n/t dan T = t/n
n = banyak getaran
 t = waktu getaran (sekon)
 
 






KHUTBAH JUM’AT: KEUTAMAAN IBADAH KURBAN Oleh : Royo Eko Wardoyo, S.Pd اَلْحَمْدُ ِللّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ . وَأَ...